Alhamdulilah, PPPK Kota Tegal Akhirnya Terima SK

Rabu 17-02-2021,13:57 WIB

Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah dinyatakan lolos seleksi di 2019, kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tegal telah diterima pada Rabu (17/2) siang. 

Mereka juga telah menandatangani perjanjian kerja yang sudah disiapkan. Hadir secara langsung Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, bersama Sekretaris Daerah Johardi bersama beberapa kepala OPD terkait. 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan selamat kepada PPPK yang baru menandatangani perjanjian kerja dan menerima SK. Dia berharap setelah menerimanya, mereka harus betul-betul bisa bekerja lebih baik lagi. 

"Bisa memberikan sumbangsih, berperan aktif membantu pemkot dan bekerja dengan penuh dedikasi," katanya. 

Dedy Yon juga berpesan agar jangan sampai bekerja dengan monoton dan menggugurkan kewajiban saja. Namun, harus penuh inovasi dan dedikasi yang tinggi. 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Ilham Prasetyo menyampaikan, perekrutan PPPK yang menerima SK, merupakan hasil seleksi di 2019. Mereka berasal dari unsur tenaga honorer K-2 yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

"Formasi yang diusulkan dan disetujui sebanyak 60 formasi. Kemudian peserta yang lulus seleksi administrasi dan mengikuti tes sebanyak 50 orang," ujarnya. 

Dari hasil seleksi tahap selanjutnya, 40 orang dinyatakan lulus. Sementara, sisanya tidak lolos seleksi karena tidak memenuhi nilai ambang batas minimal atau passing grade yang ditetapkan. 

"Ada juga peserta yang mengundurkan diri setelah lulus sebanyak 1 orang. Sehingga, jumlahnya menjadi 39 orang yang terdiri 37 formasi guru dan 2  penyuluh pertanian," ujarnya. 

PPPK menandatangani perjanjian dengan masa perjanjian kerja selama 5 (lima) tahun. Mereka akan mulai melaksanakan tugas di unit kerja penempatan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) mulai 1 Maret 2021 

"Sekaligus akan menerima gaji pertama. Namun mengikuti orientasi dulu di unit kerja masing-masing pada 22 Februari 2021. Untuk persiapan pelaksanaan tugas termasuk untuk perekaman data absensi elektronik," pungkasnya. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait