Digilir Empat Pemuda usai Pesta Miras Oplosan, ABG Meninggal Dua Hari Kemudian

Kamis 11-02-2021,05:00 WIB

Malang nian nasib MA (15), warga Desa Selangit Kecamatan Klengenan Kabupaten Cirebon. Anak baru gede (ABG) itu meninggal, usai digilir empat pelaku kasus kekerasan seksual, Kamis (4/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, MA (15) awalnya diajak berpesta minuman keras (miras) bersama keempat tersangka. Mereka adalah RO (31), warga Palimanan, MAS (32) dan AJ (24), warga Palimanan Barat, dan AN (16), warga Gempol, Kabupaten Cirebon.

Kelimanya minum-minuman keras di Taman Desa Palimanan Barat Blok Cigelap Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon. Dalam pengaruh miras, Jumat (5/2) dinihari WIB, sekitar pukul 03.00 WIB, MA dipaksa melayani nafsu bejat salah seorang tersangka, RO.

Kejadian itu berlangsung di dapur belakang rumah tersangka, RO. Selesai digarap RO, datang AN yang kemudian ikut melakukan hal yang sama dengan disaksikan langsung RO.

Tak sampai di situ, RO lalu memanggil dan menawarkan tersangka MAT untuk menggarap MA. Selesai digilir MAT, datang AJ datang yang juga ikut-ikutan menggilir ABG malang itu.

Selanjutnya, Jumat (5/2) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, saat AJ dan MA masih berada di dapur, datang sekira 10 orang warga ke TKP, lalu mengusir para tersangka.

Tersangka AN membonceng MA dan tersangka RO menggunakan sepeda motor menuju rumah saksi DW yang merupakan teman sekolah AN. AN kemudian menitipkan MA di rumah DW, lalu AJ dan MAT pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, Sabtu (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB, AN menerima telepon dari saksi yang mengabarkan MA meninggal dunia. AN dan rekannya berinisial DEN datang ke rumah saksi untuk memastikan kondisi korban.

Mengetahui korban MA telah meninggal, tersangka AN memberitahukannya ke orang tua korban. Lalu, Sabtu (6/2) malam, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka AN mendengar pengumuman duka cita dari masjid bahwa tersangka AJ telah meninggal dunia.

“Awalnya kami menerima laporan adanya warga yang meninggal di salah satu rumah warga, maka penyidik Polsek Gempol dan Inafis mendatangi rumah tersebut. Setelah dilakukan olah TKP dan sesuai keterangan saksi. Kemudian penyidik bisa menemukan kegiatan awal orang meninggal tersebut. Diketahui adanya pesta miras antara tersangka dan korban pada hari Kamis 4 Februari pukul 20.00 sampai dengan hari Jumat 5 Februari dini hari jam 03.00,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari dan Kanit PPA Iptu Sujiani Dwi H kepada radarcirebon.com di Mapolresta Cirebon, Rabu (10/2).

Diungkapkan Kombes Pol M Syahduddi, setelah dilakukan olah TKP dan sesuai keterangan saksi, penyidik menemukan adanya kegiatan awal orang meninggal tersebut.

“Diketahui adanya pesta miras antara tersangka dan korban pada hari Kamis (4/2) pukul 20.00 WIB sampai dengan hari Jumat (5/2) jam 03.00 WIB. Minuman yang dikonsumsi berjenis ciu, suplemen, dan obat keras, sehingga korban dan para tersangka dalam keadaan mabuk berat,” ungkapnya.

Kapolresta menyebutkan pihaknya belum mengetahui faktor kematian korban. “Untuk penyebab kematian korban belum kami ketahui karena masih menunggu hasil outopsi,” sebutnya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menegaskan, para tersangka di jerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 5 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Ancamannya minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tegasnya. (rdh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait