Securities Crowdfunding: Sebuah Jalan Bagi UKM dan UMKM untuk Naik Kelas

Senin 08-02-2021,10:00 WIB

Oleh: Jaka Waskito*)

Perkembangan dunia bisnis di Indonesia semakin melaju pesat. Adanya pandemi Covid-19 justru menjadi lecutan bagi generasi milenial untuk mengembangkan kreativitas dan melebarkan sayapnya di dunia bisnis.

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi senjata yang cukup ampuh untuk melindungi nasib perekonomian Indonesia.

Terbukti ketika Indonesia mengalami krisis tahun 1998, di mana banyak perusahaan besar melakukan PHK besar-besaran, UKM mampu bertahan di tengah derasnya tekanan ekonomi nasional.

Melihat diagram di atas, menunjukkan perkembangan UKM terhadap PDB Indonesia. Pada tahun 2010, UKM berkontribusi sekitar 3000 triliun bagi PDB Indonesia.

Kemudian angka tersebut kian melesat hingga pada tahun 2018, UKM berhasil menyumbang 8000 triliun bagi PDB Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa basis ekonomi Indonesia yang sebenarnya adalah usaha-usaha masyarakat kecil dan menengah.

Menyadari bahwa UKM dan UMKM-lah sebagai pelindung ekonomi bangsa, agaknya pemerintah tergerak untuk melihat realitas di lapangan bahwa masih banyak pelaku-pelaku usaha yang memiliki masalah dalam bidang permodalan dan pengelolaan strategi usaha. Menurut Harrington Emerson, manajemen harus memiliki lima unsur (5M) yaitu men, money, materials, machines, and methods.

Dari apa yang disebutkan oleh Harrington, ternyata pelaku-pelaku usaha masih kekurangan seluruh aspek untuk mendukung manajemen bisnis mereka. Hal utama yang mereka butuhkan agar UKM atau UMKM nya naik kelas adalah modal dan SDM.

Merespon permasalahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tergerak untuk memudahkan pelaku UKM dan UMKM mendapatkan modal serta SDM melalui “Crowdfunding”. Bagaimana Crowdfunding bekerja untuk membantu para UKM dan UMKM?

Pertama, pemilik ide bisnis harus menentukan target pengumpulan dana untuk suatu projek Crowdfunding. Kedua, Target dan ide bisnis ini akan dilemparkan ke suatu platform yang penuh dengan investor.

Ketiga, Para investor kemudian dapat memilih satu atau beberapa proyek dan memutuskan untuk menginvestasikan dananya, dimulai dari nilai serendah mungkin. Jika nantinya dana yang terkumpul berjumlah lebih banyak dari target semula, pemilik ide bisnis tetap berhak menerimanya.

Proyek crowdfunding bersifat 'share-based', artinya para investor bisa menjadi pemilik saham dan mendapatkan dividen. Namun, ada juga yang bersifat ‘reward-based’, yang artinya para investor akan mendapatkan produk dari proyek yang didanai ketika sudah launching atau mendapatkan hadiah dari investasi yang diberikan.

Contohnya adalah pada usaha video games, investor akan mendapatkan produk game tersebut paling awal ketika launching.

Dalam melindungi segala kegiatan Crowdfunding, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 /Pojk.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (securities crowdfunding atau SCF). POJK No. 57 Tahun 2020 ini menggantikan POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding atau ECF).

Tags :
Kategori :

Terkait