Sehingga, isian informasi data dasar pesantren dan dokumen kelengkapan diupayakan dapat terlengkapi saat awal pendaftaran. Terakhir, terdapat pula ketentuan pendaftaran keberadaan pesantren cabang.
"Pesantren cabang dapat diajukan oleh pimpinan Pesantren Induknya, maupun diajukan atas dasar kerja sama dengan pesantren lain yang harus ditambahkan dengan naskah perjanjian kerja sama," pungkasnya. (der/zul)