Tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai akan naik pada 17 Januari 2021. Kenaikan berlaku pada seksi E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct Ulujami.
Keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, kenaikan sebetulnya dilakukan sejak tahun lalu. Namun, belum melakukan penyesuaian tarif karena pandemi covid-19 yang masih berlangsung.
"Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda," ujarnya dalam keterangannya, kemarin (14/1).
Ia menyebutkan, untuk Tol JORR seksi E2, E3, W2U, W2S (Sistem Terbuka) golongan I naik dari Rp15.000 menjadi Rp16.000; golongan II dan III naik dari Rp22.500 menjadi Rp23.500, serta golongan IV dan V naik dari Rp30.000 menjadi Rp31.500.
Sementara ruas Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami golongan I tetap Rp3.000; golongan II dan III tetap Rp4.500; serta golongan IV dan V naik dari Rp6.000 menjadi Rp6.500.
Selain Tol JORR, kenaikan tarif juga berlaku pada lima ruas tol lain yaitu Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem).
Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi.
"Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan," tuturnya.
Terpisah, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai kenaikan tarif tol akan berdampak pada masyarakat di mana situasi ekonomi saat ini masih terpuruk.
"Apalagi kenaikan pada tarif JORR pasti akan berdampak terhadap logistik yang ujungnya tentu mengerek kenaikan harga produk di lapisan masyarakat bawah," ujar Tulus.
Senada, Ekonom INDEF Nailul Huda berpandangan beberapa kebijakan pemerintah saat ini tidak sesuai dengan data dan kondisi masyarakat. Salah satunya rencana kenaikan tarif jalan tol.
"Pemerintah tampaknya tidak paham dengan konsep inflasi dapat mengerek pertumbuhan. Dalam kasus inflasi dapat mengerek pertumbuhan, dibutuhkan inflasi yang demand side atau ada kenaikan permintaan. Sedangkan kebijakan ini bukan dari demand side melainkan supply side. Alhasil yang terjadi adalah inflasi yang mengerek harga secara umum dan jatuhnya akan semakin melemahkan daya beli masyarakat di tengah pandemi," ujar Huda.
Seharusnya, kata Huda, pemerintah menahan kenaikan harga yang diatur pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat. "Jadi saya kira kebijakan kenaikan tarif tol saat ini kurang elok dan kurang bijak di tengah pandemi dan resesi," tukasnya. (din/zul)