Ratusan sopir angkutan kota (angkot) di Kabupaten Brebes mengadu ke Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Kamis (14/1). Mereka mengadu lantaran gerah dengan kelakuan angkutan odong-odong yang kerapkali beroperasi di jalanan umum.
Adanya angkutan odong-odong, para supir angkot mengaku pendapatannya anjlok sampai 70 persen dari sehari mendapat Rp100 ribu menjadi Rp30 ribu. Pendapatan turun imbas dari merebaknya angkutan odong-odong yang tidak punya izin operasi.
Dari hasil audiensi bersama dishub dan sejumlah ratusan supir angkot yang dilaksanakan di Polsek Jatibarang, mereka mendesak Dishub Brebes agar angkutan odong-odong yang tidak memiliki izin trayek ini ditertibkan.
"Kita harapkan dishub bisa menertibkan angkutan odong-odong tersebut," kata Koordinator Paguyuban Sopir Angkot Brebes Taufik (60) ditemui di Terminal Jatibarang, Kamis (14/1).
Sopir angkot dari 7 paguyuban ini mendesak Dishub Brebes untuk bertindak tegas terhadap merebaknya angkutan bodong ini. Mereka beroperasi di 7 trayek, yakni Brebes-Jatibarang, Jatibarang-Slawi, Jatibarang-Balapulang, Jatibarang-Margasari Jatibarang-Kebugadung, Jatibarang-Tegalurung, dan Jatibarang-Songgom.
Keberadaan angkutan odong-odong ini juga dikeluhkan warga Kecamatan Jatibarang. Sadikun (43) warga setempat mengungkapkan, angkutan odong-odong ini kerapkali beroperasi di jalanan umum, baik jalan kabupaten, jalan provinsi, bahkan jalan pedesaan. Angkutan odong-odong bahkan bebas beroperasi di mana saja dengan penumpang berdesakan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalulintas Dishub Brebes M. Reza Prisman menyatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk penertiban angkutan odong-odong yang secara teknis tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Bahkan pihaknya sudah mendatangi bengkel produksi angkutan odong-odong untuk menghentikan produksi kendaraan umum ilegal tersebut.
"Sudah kita datangi bengkel pembuat angkutan odong-odong. Soalnya angkutan odong-odong ini sudah melanggar dua point yakni overload dan overkapasitas," katanya.
Dia menegaskan, untuk penertiban angkutan odong-odong ini harus melibatkan penegak hukum seperti Satlantas dan Satpol PP. Satpol PP untuk penegakan hukum terhadap produksi. Sedangkan Satlantas untuk penertiban operasi angkutan odong-odong. Dishub sendiri tidak memiliki kewenangan untuk penindakan dan hanya sebatas sosialisasi peraturan.
"Saat ini sudah kita kordinasikan dengan Satlantas dan Satpol PP. Dan kita sudah mendatangi ke bengkel pembuatan angutan odong-odong dengan Satlantas mapun Satpol PP," pungkasnya. (ded/ima)