Cegah Pemborosan Obat, RSUD Brebes Tingkatkan dan Perketat Pelayanan

Rabu 06-01-2021,19:44 WIB

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes memperketat layanan termasuk mencegah terjadinya pemborosan obat. Hal ini guna menyiasati pembengkakan biaya. Apalagi, awal tahun 2021 iuran BPJS Kesehatan kelas tiga mengalami kenaikan. 

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas tiga itu, dari yang semula besaran hanya Rp25 ribu, kini naik menjadi Rp35 ribu. Kenaikan itu, berdasarkan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020. 

Direktur RSUD Brebes Dr dr Rasipin mengatakan, kenaikan BPJS kelas III ini diharapkan bisa membantu meningkatkan pendapatan RSUD. Pasalnya, selama ini pendapatan dari BPJS di RSUD Brebes dirasa belum maksimal. 

"Kita harapkan kenaikan iuran BPJS ini bisa membantu meningkatkan pendapatan RSUD. Dan kita tentunya akan memperketat dan meningkatkan layanan yang ada di RSUD," ungkapnya.

Dijelaskannya, iuran BPJS yang ada di RSUD Brebes jika dikelola dengan baik akan meningkatkan keuntungan 30 persen. Pihaknya berencana mengaktifkan tim khusus terkait iuran BPJS mulai dari awal hingga akhir. 

"Nantinya kita juga akan memperketat layanan penggunaan obat yang berlebihan dan diagnosis yang berlebihan, sehingga nantinya tidak seimbang," jelasnya. 

"Karenanya dengan sistem informasi manajemen di RSUD Brebes bisa berjalan baik, sehingga bisa melayani masyarakat Brebes secara maksimal," pungkasnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait