Secepatnya akan dibuatkan peraturan kepala daerah setelah mendagri mengirim edaran.
Pengawasannya akan dilakukan ketat melalui Operasi Yustisi oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Hal ini sesuai amanat PP No 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (ngopibareng/ima)