PSBB di Pulau Jawa dan Bali Segera Diterapkan, Simak 10 Poin Ini

Rabu 06-01-2021,16:49 WIB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona. 


PSBB yang digelar pada 11-25 Januari 2021, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan.

Berikut ini 10 poin penerapan PSBB tersebut:

1. Membatasi tempat kerja atau work from home 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. 

2. Kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring. 

3. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100 persen dengan berbagai pengetatan. 

4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. 

5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25 persen. 

6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan. 

7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100 persen dengan prokes ketat. 

8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50 persen dengan prokes ketat. 

9. Fasilitas umum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara. 

10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.

Kebijakan itu disampaikan Airlangga usai Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1). 

Dikutip dari Ngopibareng, PSBB di provinsi Jawa-Bali meliputi seluruh DKI, Kota/Kab Bogor, Kota/Kab Bekasi, Kota/Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Cimahi, Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, Malang Raya, Surabaya Raya, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.

Tags :
Kategori :

Terkait