Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dibantu oleh TNI-Polri telah melakukan ribuan kali kegiatan operasi yustisi.
Sedikitnya, 5.495 kali operasi yustisi dilakukan di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, dari 5.495 kali operasi yustisi dilakukan, sebanyak 110.557 orang dikenakan sanksi. Jumlah tersebut terdiri dari 95.014 sanksi lisan, 611 sanksi tertulis, 43 kali sanksi administrasi dan 14.889 sanksi lainnya (disiplin/moril).
"Selain itu, ada juga sanksi denda uang sebesar Rp430 ribu. Sementara itu, tidak ada penutupan sementara tempat usaha selama operasi yustisi," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga, pihaknya tetap mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Selama pademi Covid-19, kata dia, masyarakat diminta untuk tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
"Di tengah pandemi ini, masyarakat kita imbau untuk tetap patuh protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)," ujarnya.
"Selain itu, tetap jaga kesehatan dengan mengkonsumsi makanan yang bergizi dan berolahraga agar imunitas tetap terjaga," pungkasnya.(ded/ima)