Front Pembela Islam (FPI) secara de jure sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) resmi bubar per 20 Juni 2019 lalu. Sehingga sejak 21 Juni 2019, tidak ada lagi ormas yang bernama FPI di Tanah Air.
Pernyataan itu diumumkan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat jumpa pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12)
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” tegasnya.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta kepada aparat-aparat pemerintahan, baik di pusat dan daerah, untuk menolak setiap organisasi yang mengatasnamakan FPI.
"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," ujar Mahfud.
Turut hadir dalam konferensi pers ini Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. (rmol/zul)