Dijerat UU Pornografi, Gisel Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa 29-12-2020,16:12 WIB

Dari hasil pemeriksaan, Gisella Anastasia akhirnya mengakui bahwa pemeran video panas yang viral merupakan dirinya dengan seorang pria berinisal MYD.

Keduanya mengakui bahwa adegan panas itu terjadi sejak tahun 2017 silam di salah satu hotel di Medan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Giseo sebagai tersangka terkait video panas yang viral.

“Saudari GA mengakui dan saudara MYD itu yang ada di video media sosial itu adalah dirinya sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12) dikutip dari Pojoksatu.

Yusri belum membeberkan hubungan pria yang ada dalam video itu dengan Gisel. Namun, kata Yusri, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terhadap keduanya.

“Tindak lanjutnya secapatnya akan kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka soal hubungannya (keduanya),” ujar Yusri.

Atas perbuatan keduanya, polisi sangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No 44 tentang Pornografi.

“Ancamannya paling rendah 6 bulan paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya. (fir/pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait