Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa tersangka HRH telah ditahan pihak kepolisian. Pegawai bank BUMN ini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka kami tahan di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," katanya.
Dikatakannya, kasus kecelakaan tersebut kini ditangani Polda Metro Jaya. HRH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, juga didukung sejumlah alat bukti. Ada dua saksi yang mengaku melihat mobil milik HRH menyalip dari sebelah kiri.
Mobil yang dikemudikan HRH itu kemudian menabrak mobil milik ICH hingga hilang kendali. Mobil ICH meluncur ke jalur yang berlawanan arah dan menabrak tiga motor.
Hal serupa juga terbukti dari rekaman closed-circuit television (CCTV) di sekitar lokasi. Meski demikian, Sambodo mengatakan, peristiwa penyerempetan tersebut terjadi karena ada kasus pemukulan oleh Aiptu ICH sebelumnya.
Dalam pemeriksaan, HRH mengaku dipukul Aiptu ICH di belokan Mampang, Jakarta Selatan. Awalnya, Aiptu ICH memotong laju mobil HRH di Mampang.
Keduanya cekcok, ICH memukul HRH. Setelah memukul, Aiptu IC disebut segera pergi dari lokasi. "Tersangka (HRH) kemudian mengejar IC dan bermaksud memotong laju kendaraannya," ujar Sambodo.
Tersangka disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp24 juta. (gw/zul)