Pelaku Azan Jihad yang Viral di Tegal Terjerat Kasus Penipuan

Rabu 23-12-2020,14:04 WIB

S (45) yang merupakan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tegal yang juga merupakan orang yang mengumandangkan azan jihad yang sempat viral kini harus berurusan dengan pihak berwajib. 

Pasalnya, dirinya disangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian hingga seratusan juta rupiah.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Dewa Ditya mengatakan, S terpaksa diamankan setelah melakukan tindak pidana penipuan dengam modus menjual tanah dan bangunan kepada korbannya. 

Awalnya, pelaku menawarkan sebuah rumah yang terletak di Desa Kalimati Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal.

"Kepada korban, pelaku mengaku rumah itu miliknya sendiri dan dijual," katanya.

Akhirnya, kata Dewa, terjadi kesepakatan rumah dibeli korban dengan harga Rp135 juta dengan cara mengangsur. Namun, setelah korban sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp125 juta, dan korban hendak melunasinya, pelaku tidak bisa menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) dan kunci rumah.

"Hingga kemudian, korban mengetahui jika rumah yang ditawarkan itu ternyata milik orang lain. Bukan atas namanya seperti yang dijanjikan pelaku sebelumnya. Korban kemudian melaporkan kepada kami," ujarnya.

Menurut Dewa, pelaku yang diketahui merupakan sekretaris salah satu ormas itu diketahui sempat memimpin dan mengumandangkan azan jihad yang sempat viral beberapa pekan lalu. Dari hasil penyelidikan, uang hasil kejahatan itu dipakai untuk kepentingan pribadi dan tidak ada yang mengalir ke pihak lain.

"Saat ini berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga pelaku dan barang bukti berupa kuitansi diserahkan ke Kejaksaan," tandasnya.

Sementara S saat dimintai keterangan mengaku uang yang disetorkan korban digunakan untuk membangun rumah yang dijanjikan. Namun, pemilik tanah belakangan diketahui telah menjualnya ke pihak lain tanpa sepengetahuannya.

"Uangnya saya pakai untuk membangun rumah itu. Kalau nama pada SHM bukan nama yang beli, karena pemilik tanah menjualnya kepada pihak lain tanpa koordinasi," tandasnya.

S juga mengaku saat ini dirinya menjadi pengurus di DPW FPI Kabupaten Tegal sebagai sekretaris. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui apakah sudah dikeluarkan dari organisasi itu atau tidak setelah kejadian tersebut.

Pelaku kini diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait