64 Kabupaten dan Kota Berisiko Tinggi Covid-19, Termasuk Tegal

Selasa 22-12-2020,10:00 WIB

Sebanyak 64 kabupaten dan kota di Indonesia tergolong dalam risiko tinggi Covid-19. Di antaranya Kabupaten Gianyar, Serang, Tanggerang Selatan, Bengkulu, Sleman, Yogyakarta, Kerinci, Bandung, Depok, Garut, Tegal, dan Wonosobo.

"Bentuk implementasi sektor yang dilakukan pemerintah adalah secara intensif melakukan testing, penelusuran kontak agresif pada kasus terkonfirmasi dan suspek, kontak erat hingga probable," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Senin (21/12).

Khusus daerah dengan risiko tinggi, pertemuan publik tidak diperbolehkan dan tempat umum ditutup. Kemudian, aktivitas bisnis juga ditutup. Kecuali untuk keperluan esensial. Misalnya farmasi, supermarket yang menjual kebutuhan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar.

Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 juga memastikan aktivitas belajar mengajar tatap muka belum diperkenankan. "Artinya proses belajar mengajar masih menerapkan pembelajaran jarak jauh," imbuhnya.

Satgas, lanjutnya, juga memaparkan terdapat 380 kabupaten dan kota per 13 Desember dengan risiko sedang. Artinya, risiko tertular COVID-19 masih tinggi dan potensi penyebaran virus juga tidak terkendali.

Untuk daerah dengan risiko rendah, terdapat 59 kabupaten dan kota. Meskipun termasuk kategori risiko rendah, kemungkinan transmisi tetap masih ada namun penyebaran virus masih dapat dikendalikan.

Daerah tersebut di antaranya Merangin, Bogor, Subang, Indramayu, Melawi, Mesuji, Lombok Utara, Flores Timur, Kota Pariaman, Ogan Ilir, Nias, Simalungun dan beberapa daerah lainnya.

Satgas Penanganan COVID-19 juga membagi dua kategori. Untuk daerah tidak terdampak Corona adalah Dogiyai, Intan Jaya, Puncak dan Pegunungan Arfak. Sementara daerah yang tidak ada kasus yaitu Seram bagian Timur, Waropen, Tolikara, Yalimo, Merauke, Nias Utara dan Nias Selatan.

"Adanya risiko tinggi disebabkan masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan. Karena itu, pemda setempat wajib menggalakkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Ini harus dilakukan. Tidak boleh lengah. Pemda dengan kewenangan yang ada, harus menegakkan penerapan protokol kesehatan," tandasnya. (rh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait