Perda Covid-19, Diminta Tidak Memberatkan Masyarakat Kota Tegal

Senin 21-12-2020,21:10 WIB

Adanya Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Covid-19 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pencegahan dan penanggulangannya. Meski begitu, adanya aturan itu diharapkan tidak memberatkan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengatakan, pada dasarnya Fraksi PKB (FPKB) sangat mengapresiasi atas upaya Pemkot Tegal dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Karenanya, untuk memberikan kepastian hukum perlu adanya rancangan peraturan daerah tentangnya.

"Aturan itu, guna pemberantasan penyakit menular (Covid-19) serta akibat yang ditimbulkannya," katanya.

Menurut Habib, aturan itu juga harus sesuai dengan undang-undang mengenai wabah penyakit menular, penanggulangan bencana dan kesehatan. Karenanya, diminta untuk tidak memberatkan masyarakat.

"Dengan aturan itu diharapkan tidak membebani dan mempersulit masyarakat," tandasnya.

Selain itu, imbuh Habib, pemkot diminta segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menekan pertumbuhan Covid-19 yang semakin menyebar. Serta memperhatikan warga yang tengah menjalani isolasi mandiri. (muj/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait