Demikian disampaikan Rachland melalui akun Twitter @RachlanNashidik yang dikutip dari Pojoksatu.id.
“Bila ada bukti kuat, sekali lagi bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva, RI sudah meratifikasi Convention against Torture," tandasnya. (pojoksatu/fajar/ima)