Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru NonPNS sudah bisa dicek pada aplikasi Simpatika.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS sudah bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.
"Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika. Silahkan dicek," kata Zain di Jakarta, Kamis (17/12).
Zain meminta, jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk turut mengawal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non-PNS tersebut.
"Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU sudah mencairkan dana tersebut," ujarnya.
Zain mengingatkan, pihak Kanwil Kemenag perlu mengingatkan para guru penerima BSU bahwa rekening pencairan BSU adalah rekening baru yang diberikan bank penyalur.
"Harap disosialisasikan, bahwa nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru. Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki," imbuhnya.
Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.
Ia menjelaskan, jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika
Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
"Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai," terangnya.
Setelah proses ini selesai, kata Ainut, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020.
"Dan jangan lupa, SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai," ujarnya.
Ketika sudah melengkapi syarat-syarat tersebut, lanjut Ainut, guru harus mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan," imbuhnya.