Janjian Kencan lewat Situs Gay, Pria di Tegal Bawa Kabur Motor dan Barang-barang Berharga Pasangannya

Selasa 15-12-2020,09:10 WIB

Kasus pencurian sepeda motor yang berhasil diungkap jajaran Polsek Tegal Timur Polres Tegal Kota kali ini tergolong unik. Pasalnya, modus yang digunakan pelaku adalah mengincar pria penyuka sesama jenis untuk dijadikan korbannya.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Rahmat alias Rara (31), warga Kelurahan Petemon Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang yang merupakan tersangka utama. Kemudian tersangka lainnya yakni Sri Wartini (36), warga Desa Semangkak Kecamatan Klaten Kabupaten Klaten.

"Modus yang digunakan yakni berkenalan melalui aplikasi horn net yang merupakan situs gay/LGBT," katanya.

Usai berkenalan, kata Rita, pelaku mengajak calon korbannya untuk bertemu di kos atau wisma. Usai ketemu, pelaku meminta korban untuk mandi.

Saat korban berada di dalam kamar mandi, pelaku langsung membawa kabur barang berharga milik korban dan sepeda motornya. "Setelah mengambil barang berharga dan sepeda motor korban pelaku langsung kabur. Aksinya itu bahkan sempat terekam CCTV," ujarnya.

Menurut Rita, pengungkapan kasus itu sendiri bermula dari laporan korban yang selanjutnya dilakukan penyelidikan. Untuk menangkap pelaku, petugas melakukan tak tik dengan berbekal nomor Hp pelaku yang masih tersimpan oleh korban.

"Kemudian kita berpura-pura berkenalan melalui aplikasi itu, dan meminta pelaku datang ke Tegal. Sehingga pelaku berhasil diamankan,"tandasnya.

Dari hasil penyelidikan, ujar Rita, pelaku ternyata telah melakukan aksi kejahatannya di 7 TKP. Tiga di wilayah hukum Polsek Tegal Timur, sekali di Pemalang, dua kali di Brebes, dan sekali di Pekalongan Kota.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga unit sepeda motor, Hp, kartu ATM dan barang bukti lainnya," tandasnya.

Untuk pelaku utama dijerat pasal 363 jo 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman makasimal 5 tahun penjara. Sedangkan kepada tersangka perempuan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (muj/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait