Sebuah surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 02 Desember 2020 beredar luas. Sprindik yang ditandatangani Ketua KPK Komjen Firli Bahuri berisi tetang perintah penyidikan kasus pengadaan alat rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua KPK Firli Bahuri dengan tegas menyatakan sprindik tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks. Dia mengatakan KPK tak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan Alkses rapid test.
“Saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda-tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," tegas Firli saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).
Terkait informasi palsu tersebut, dia mengatakan telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menelusurinya. Firli meminta agar pelaku penyebaran sprindik palsu ditemukan dan ditangkap.
Hal ini untuk menghindari kasus serupa untuk melakukan tindak pidana penipuan."Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," katanya.
Adapun sprindik palsu tesebut ditanda tangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 2 Desember 2020. Nomor spirndik palsu tersebut yakni Sprin.Dik-19/01/st/2020.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan lembaganya belum ingin membawa peristiwa tersebut ke ranah hukum. Ia lebih dulu meminta masyarakat agar waspada terhadap informasi yang belum diketahui kebenarannya tersebut.
"Kami imbau masyarakat dulu agar waspada," ujar Ali.
Dia juga meminta masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening.
"Khususnya kepala daerah maupun pejabat daerah lainnya agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK, baik melalui telepon maupun WhatsApp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," ujar Ali.
Dia mengatakan, Direktur Penyelidikan KPK dalam bekerja selalui sesuai dengan standar opersional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan lembaga antirasuah.
"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," kata Ali
Di lain pihak, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga pun menyebut Sprindik terhadap Erick Thohir merupakan hoaks.
“Sesuai dengan informasi yang juga disampaikan KPK bahwa itu tidak benar, maka kita bisa katakan bahwa ini, sprindik ini hoaks, jadi sudah cukup itu saja. Jadi kita tunggu saja berikutnya,” ujarnya.
Meski demikian, dia meminta agar aparat penegak hukum melakukan tindakan untuk menghukum pihak yang membuat dan menyebarkan hoaks foto sprindik tersebut.