Sementara lima tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (gw/zul/fin)
Habib Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan, Kapolda Metro Jaya: Penyidik Akan Melakukan Penangkapan
Jumat 11-12-2020,06:00 WIB
Kategori :