Upaya sosialisasi yang masih terbatas hanya pada kendaraan yang telah menyelesaikan uji KIR saja menyebabkan belum tersampaikannya dengan baik maksud dari terbitnya aturan kewajiban penggunaan stiker reflektor pada badan kendaraan. Utamanya bagi kendaraan pengangkut barang dan bertonase kepada pemilik dan pengguna kendaraan bertonase berat tersebut.
Penerbitan aturan tersebut tentu behubungan erat dengan system manajemen keselamatan transportasi yang sedang gencar dilakukan. Perlunya memasang sticker pemantul cahaya karena tingginya angka kecelakaan tabrak belakang kendaraan termasuk di jalan tol akibat pengendara tidak dapat melihat dengan jelas keberadaan kendaraan lain didepannya.
Selanjutnya aturan mengenai kewajiban menggunakan stiker reflektor pada kendaraan akan sepenuhnya diterapkan pada kendaraan jenis pengangkut barang dan truk yang baru keluar dari karoseri. Sedangkan bagi kendaraan yang sudah beredar maka wajib pasang stiker reflektor pada melakukan uji berkala. (**)
*) Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal