Kebijakan Indonesia Cabut Calling Visa untuk Warga Israel Diprotes

Rabu 02-12-2020,05:20 WIB

Kebijakan pemerintah Indonesia membuka kembali calling visa untuk warga Israel menuai protes keras. Sebab, keputusan itu dinilai melukai hati Bangsa Palestina yang tengah berjuang meraih kemerdekaannya.

Diketahui, pemberlakuan calling visa itu sejak 23 November lalu. Aktivasi calling visa bagi Israel dapat dilihat di laman resmi Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu).

Di halaman tersebut dinyatakan warga negara asing (WNA) dari sembilan negara dapat mengajukan calling visa, jika ingin masuk ke Indonesia. Dari sembilan negara tersebut, Israel masuk di dalamnya.

Ketua Koalisi Perempuan Indonesia untuk al-Quds dan Palestina (KPIQP), Nurjanah Hulwani menyayangkan kebijakan Pemerintah Indonesia yang membuka calling visa untuk warga Israel. Menurutnya, kebijakan ini sangat melukai Bangsa Palestina yang sedang berjuang mengambil haknya untuk merdeka.

"Dengan diaktifkannya kembali calling visa bagi Israel oleh Pemerintah Indonesia telah mencederai seluruh elemen bangsa yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan menolak segala bentuk penjajahan," kata Nurjanah di Jakarta, Selasa (1/12).

"Bagaimanapun, Indonesia berutang kepada Bangsa Palestina, (negara) yang mengakui kemerdekaan Indonesia setelah Mesir. Cara yang paling sederhana membalas kebaikan Bangsa Palestina adalah mencabut kembali kebijakan, yakni tidak membuka calling visa untuk Israel," sambungnya.

KPIQP menilai pengaktifan calling visa itu menjadi bagian dari soft diplomacy Indonesia untuk menuju normalisasi hubungan politik dengan zionis.

"Apalagi, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga kebijakan itu hanya akan menjadi celah bagi tercapainya tujuan akhir yakni normalisasi hubungan," ujarnya.

Terlebih lagi, kata Nurjanah, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan dukungan terbuka Presiden Jokowi terhadap Palestina. Secara khusus, pada Sidang Majelis Umum (SMU) ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia sudah menegaskan komitmennya sebagai pihak yang memainkan peran dari solusi perdamaian.

"Perlu diingat, Negara Palestina adalah satu-satunya negara peserta Konferensi Asia Afrika di Bandung yang belum mengecap kemerdekaan sampai sekarang," ucapnya.

Selain mencederai komitmen Indonesia terhadap Palestina, kebijakan aktifasi calling visa sekaligus mencederai amanat Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan penolakan segala bentuk penjajahan.

"Ini juga bertentangan dengan pesan founding father Indonesia, Soekarno, yang mengamanatkan untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Atas dasar hal tersebut, KPIQP menyerukan agar Presiden Jokowi menonaktifkan kembali kebijakan ini." tegasnya.

Anggota Komisi I DPR RI, Tb Hasanuddin mengatakan, bahwa Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Mungkin kata dia, kebijakan calling visa bagi Israel tujuannya untuk menarik investor asing masuk ke Indonesia.

"Tapi tetap harus diingat, Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Dan menurut saya, pembukaan visa call bagi Israel bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia. Sebab, hal ini dapat diartikan sebagai pembukaan hubungan diplomatik terhadap Israel," kata Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, jika saat ini Indonesia membuka visa call untuk Israel dapat diartikan sebagai membuka hubungan diplomat, tentunya bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia.

Tags :
Kategori :

Terkait