Kesepakatan memangkas jatah libur akhir tahun selama tiga hari akhirnya resmi diberlakukan. Pemerintah telah menetapkan libur perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dipangkas.
“Intinya sesuai dengan arahan, memutuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idul Fitri,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers secara virtual, Selasa (1/12).
Dikutip dari Fin, pemerintah menetapkan libur Natal 2020 pada 24 hingga 27 Desember 2020. Namun, libur tidak berlaku pada 28, 29, dan 30 Desember 2020.
Hari libur berlaku kembali menjelang hingga pasca-Tahun Baru 2021 pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Keputusan tersebut disepakati melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama Fachrul Razi yang dipimpin Menko PMK.
Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri PAN-RB, Menaker, dan Menag.
Dalam mengambil keputusan tersebut, hadir pula Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahcrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menaker diwakili Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan. (riz/fin/ima)