Anggaran Karantina di Gedung Kopri Dikembalikan

Sabtu 28-11-2020,21:00 WIB

Anggaran belanja barang dan jasa untuk karantina komunal di Gedung Korpri dikembalikan ke kas daerah. Hal ini karena pelaksanaan karantina komunal untuk pasien suspect dan confirm di Gedung Korpri tidak efektif. 

Bupati Tegal Umi Azizah, Sabtu (28/11) mengatakan, Gedung Korpri Slawi pernah digunakan untuk tempat karantina komunal para pasien suspeck maupun positif Covid-19, beberapa bulan lalu. 

Namun, pelaksanaannya tidak maksimal, sehingga anggaran yang hendak digunakan untuk belanja barang dan jasa, dikembalikan lagi ke kas daerah. Jika Gedung Korpri digunakan untuk isolasi pasien dengan kasus Covid-19, sepertinya kurang baik. Pihaknya lebih setuju jika isolasi dilakukan di rumah sakit. 

Alasannya, karena rumah sakit dilengkapi dengan peralatan medis dan petugas juga dapat mengawasinya melalui closed circuit television (CCTV). Selain itu, ruangannya juga steril dan aman dari risiko kontaminasi virus hingga instalasi jaringan seperti sanitasi dan pengolahan limbah yang sudah siap. 

"Dulu Gedung Korpri memang sempat kita fungsikan sebagai tempat karantina komunal bagi pelaku perjalanan saat mudik Lebaran yang rumahnya tidak memungkinkan untuk karantina mandiri," katanya. 

Karena tidak banyak dimanfaatkan, tambah Umi Azizah, maka fungsinya dikembalikan, termasuk juga anggaran yang sudah disiapkan saat itu sebesar Rp1,24 miliar dan baru terserap 25 persennya untuk honor petugas jaga. Adapun belanja barang dan jasa dikembalikan lagi ke kas daerah. 

Dirinya sangat setuju jika Gedung Baruna di RSUD Suradadi digunakan untuk ruang isolasi pasien dengan kasus Covid-19. 

"Masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan supaya tidak terpapar virus corona. Caranya dengan memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun," tambahnya. 

Sebagai bupati dan ketua gugus tugas Covid-19, lanjut Umi Azizah, dirinya tidak henti-hentinya terus berupaya memutus rantai penularan virus. Mulai dari langkah persuasif melalui kampanye hingga pemberian sanksi hukum untuk mendisiplinkan mereka yang melanggarnya. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait