Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/11). ajay mengikuti jejak dua Wali Kota Cimahi sebelumnya yang diamankan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ajay ditangkap terkait dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi, Jawa Barat. Dalam OTT KPK juga menyita uang sebesar Rp420 juta.
"Dugaan walkot melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi," kata Firli, Jumat (27/11).
Ditambahkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebanyak 10 orang termasuk Ajay diamankan oleh Tim Satgas KPK dalam OTT di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/11) pukul 10.40 WIB.
“Termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi, dan beberapa orang unsur swasta,” ujarnya.
Selain mengamankan para terduga pelaku, Tim Satgas KPK juga menyita uang Rp425 juta dan dokumen keuangan pihak rumah sakit. Hingga saat ini, para pihak yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta.
Ali mengungkapkan, KPK memiliki batas waktu maksimal 1×24 jam guna menentukan status para pihak yang diamankan tersebut. “Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Ajay yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi langsung dipecat dari jabatan di partainya. Penegasan itu dikatakan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
"Yang jelas yang bersangkutan pasti diberhentikan dengan tidak hormat. Secara otomatis langsung diberhentikan," kata Djarot.
Dijelaskan Djarot, partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ajay. "Partai tidak akan memberikan bantuan hukum," tegasnya.
Ajay merupakan Wali Kota Cimahi yang ketiga. ajay menjabat mulai 2017 hingga 2022. Mirisnya, sejak awal berdiri pada 2001, tiga pucuk pimpinan dalam tiga periode berbeda seluruhnya ditangkap KPK.
Sebelum Ajay, ada nama Itoc Tochija dan Atty Suharti, yang merupakan suami isteri. Itoc Tochija merupakan Wali Kota pertama dan menjabat selama dua periode, sejak tahun 2002 sampai 2012.
Dia terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Atas, dan juga dugaan korupsi Pasar Raya Cibereum di Kota Cimahi. Kasus pertama, Itoc divonis tujuh tahun penjara. Kasus ini juga melibatkan istrinya Atty Suharti yang juga divonis 5 tahun bui.
Kasus korupsi Pasar Atas sendiri terbongkar usai KPK melakukan OTT terhadap Atty pada tahun 2016 lalu. Itoc dan Atty Suharti diduga menerima duit suap Rp 500 juta sebagai suap izin proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Sementara isterinya, Atty Suharti menjabat Wali Kota Cimahi pada tahun 2012 sampai 2017. Tahun 2017, Atty terseret kasus pembangunan Pasar Atas Cimahi.