Naikkan Status, Kapolda Metro Jaya Pastikan Ada Pidana dalam Kerumunan Habib Rizieq

Jumat 27-11-2020,19:13 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran memberi kepastian adanya pidana dalam kasus kerumunan yang dibuat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)  Habib Rizieq Shihab (HRS).

Jumat (27/11), kapolda mengatakan, dari hasil pendalaman, pihaknya telah menemukan adanya perbuatan pelanggaran pidana.

Karenanya, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan pesta pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kini kasus tersebut tengah disidik untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan menjadi tersangka.

“Kasus kerumunan Habib Rizieq, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga naik sidik,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Pojoksatu, untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya masih membutuhkan keterangan lain. Yakni semua pihak yang ikut terlibat dalam kerumunan tersebut.

“Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil diminta keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq naik ke tingkat penyidikan.

Kasus tersebut dinaikkan, usai penyidik melakukan analisis polisi dan menemukan adanya unsur pelanggaran pidana terkait kasus kerumunan tersebut.

“Pagi tadi kita lakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara itu, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (26/11). (pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait