Kementerian Agama (Kemenag) akan melibatkan para ulama dan akademisi dalam menyiapkan naskah khutbah Jumat sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, bahwa rencana penyusunan materi khutbah Jumat ini nantinya akan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Naskah yang disusun dibua berkualitas dan bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag," kata Kamaruddin di Jakarta, Selasa (24/11).
Menurut Kamaruddin, pelibatan ulama, praktisi, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial.
"Ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain: akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, dan masalah generasi milenial," terangnya.
"Meski bukan keharusan, kalau naskah Kemenag bermutu, baik dari sisi pesan maupun redaksi, pasti akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia," sambungnya.
Kamaruddin berharap, pada Januari 2021 Kemenag sudah mulai menerbitkan naskah yang diupload melalui website Ditjen Bimas Islam.
"Tidak boleh ada kesalahan dan hal yang tidak baik dalam konteks penyusunan naskah khutbah Jumat. Bila kita sajikan naskah khutbah yang bermutu berkualitas serta disukai umat, maka ini dapat berjalan secara masif," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam, Ditjen Bimas Islam Juraidi selaku ketua panitia menambahkan, penyusunan naskah khutbah Jumat sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama dalam menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kualitas para penceramah agama.
"Harus diakui bahwa keberadaan penceramah agama sangat besar perannya dalam menyampaikan narasi dan konten keberagamaan. Atas dasar inilah maka pemenuhan terhadap naskah khutbah jum’at yang berwawasan moderat menjadi keniscayaan," kata Juraidi. (der/zul/fin)