Diduga karena prosesi pernikahan yang mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu (14/11) lalu, kepala KUA Tanah Abang dicopot oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini, membuat Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf angkat bicara. Menurut Bukhori, sikap Kementerian Agama menunjukkan inkonsistensi dan terkesan politis.
Demikian disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dikutip dari PojokSatu.id, di Jakarta, Selasa (24/11).
“Apakah Kemenag seolah-olah ingin menjadi pahlawan kesiangan dengan memanfaatkan situasi panas yang terjadi akhir-akhir ini?,” ujarnya.
Bukhori menilai, bahwa pemerintah tebang pilih dalam menegak hukaman kepada masyarakat.
Sebab, sebelum polemik serangkaian acara yang digelar HRS mencuat, terlebih dahulu mantan kapolsek Kembangan pada bulan Maret tahun 2020.
Kemudian, acara resepsi pernikahan yang diselenggarakan oleh kepala Kantor Kemenag Jombang pada bulan Oktober.
“Tapi, saya tidak menemukan penindakan serupa oleh Kemenag terhadap sejumlah kepala KUA yang juga terlibat dalam sejumlah acara pernikahan yang turut mengundang kerumunan di masa pandemi sebelum acara HRS ini,” ungkapnya.
Meski demikian, belum terdengar kabar dari Kemenag apakah kepala KUA setempat turut dicopot akibat pelanggaran prokes tersebut.
Anak buah Ahmad Syaikhu ini juga meminta supaya Kemenag bisa bersikap secara proporsional.
Di sisi lain, Bukhori juga menganggap terjadinya kerumunan pada acara pernikahan putri HRS merupakan kondisi force majeure.
Sehingga bila terjadi pelanggaran prokes, maka tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala KUA.
“Kemenag harus menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan oleh kepala KUA tersebut sehingga membuatnya dicopot,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenag mencopot Kepala KUA Tanah Abang Sukana, karena dianggap mengabaikan ketentuan protokol kesehatan saat menikahkan putri HRS, Najwa Shihab dengan Muhamad Irfan.
“Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Senin (23/11).
Keputusan itu diambil setelah tim yang dibentuk Itjen Kemenag melakukan proses investigasi terkait kasus dimaksud.