Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun Dipangkas

Selasa 24-11-2020,08:00 WIB

Dikatakannya pula pemangkasan liburan ini sangat tergantung pada penangan COVID-19. Sebab, pihaknya menyeimbangkan kesehatan dan juga ekonomi.

"Dari sisi ini penanganann COVID-19 penting. Pencegahan penyebaran dari sisi kemungkinan ditemukannya vaksin," tandasnya.

Sementara Seketariat Jendral Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyebut kebijakan tersebut berdampak keuntungan industri hotel akan semakin negatif.

"Hotel pasti terdampak okupansinya karena kalau kita lihat hotel ini bisa ada pengunjung saat liburan panjang tapi dengan liburan dipotong maka keuntungan perhotelan makin minus," ujarnya.

Secara global pariwisata juga sangat terpukul. Terlebih, kehidupan pariwisata bergantung pada orang berlibur.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur hari raya Natal pada 24-25 Desember. Kemudian, cuti bersama akhir tahun 28-31 Desember sebagai pengganti libur Lebaran yang lalu.

Hari libur masih ditambah tanggal merah pada 1 Januari 2021 yang jatuh pada Jumat. (gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait