Karena kepala daerah dipilih angsung oleh rakyat, presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.
“Apa yang jelas bagi kita adalah presiden maupun mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau mencopot kepada daerah karena dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” tegasnya. (khf/zul/fin)