Fix, UMK Brebes Naik 3,27 Persen Menjadi Rp1.866.722

Minggu 22-11-2020,14:13 WIB

Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes 2021 yang diusulkan naik 3,27 persen oleh Bupati Brebes Idza Priyanti telah disetujui Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. 

Dengan kata lain, UMK Brebes 2021 akan naik dari Rp1.807.614 menjadi Rp1.866.722.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Brebes yang juga merupakan Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinpernaker) Apriyanto Sudarmoko, Minggu (22/11).

"Setelah sepekan lalu diusulkan, akhirnya UMK Brebes disetujui Pak Gubernur naik 3,27 persen atau Rp59.109," ungkapnya, Minggu (22/11).

Diketahui, usulan kenaikan UMK tersebut, sesuai dengan surat dari provinsi menggunakan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Sehingga, setelah rapat koordinasi dengan tim dewan pengupahan pihaknya mengusulkan kenaikan di UMK Brebes pada tahun depan.

"Jadi setelah rapat kordinasi Dewan Pengupahan, maka usulan kenaikan itu dikirim ke provinsi dan alhamdulillah hari ini diumumkan bahwa usulan itu telah disetujui Pak Gubernur," terangnya.

Sementara itu, HR & GA PT Osaga Mas Utama (OMU) Eri Iwang Wahyudi mengaku bersyukur meski di tengah pandemi UMK Brebes tahun depan tetap ada kenaikan, meski 3 persen lebih. Ke depan, kata dia, semoga pandemi ini bisa segera berakhir, sehingga ekonomi di tahun depan segera pulih.

"Semoga dengan UMK terbaru ini para investor semakin mantap menanamkan modalnya di Brebes. Begitu juga untuk pemerintahan Kabupaten Brebes untuk mempersiapkan dan mempermudah segala perizinannya," pungkasnya. (ded/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait