Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang tidak bisa membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Namun, menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian, TNI berhak menindak oknum-oknum yang diduga dapat memecah belah keutuhan bangsa dan NKRI.
"Secara perundang-undangan Kemendagri yang punya kewenangan membubarkan sebuah ormas, tetapi jika memang ormas ini berlaku semena-mena, merasa bebas hukum, dan menyebabkan keresahan, tentu saja penegakan hukum yang dilakukan," katanya.
Dia menilai pernyataan Mayjen Dudung harus dilihat sebagai pimpinan yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan di wilayah teritorialnya.
"Jadi Pangdam saya kira tepat bahwa dia ingin menindak FPI jika terus menerus melakukan keresahan, mengganggu perdamaian, persatuan, terus menerus membangkan terhadap aturan yang berlaku," tuturnya.
Diakuinya, memang sejatinya penegakan hukum merupakan ranah kepolisian. Namun, TNI dapat diperbantukan. "TNI bisa di-BKO-kan bila dirasa perlu. TNI kan sifatnya membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban satu wilayah tertentu," ujar Donny.
"Jadi sekali lagi, semua alat negara, apakah itu TNI Polri memang disumpah untuk menjaga keutuhan NKRI," paparnya.
Selain itu, Donny juga membantah tudingan pembubaran FPI adalah instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (purn) Moeldoko.
"Yang ada adalah proses penegakan hukum, artinya kalau ada yang melanggar, melakukan persekusi, sweeping, main hukum sendiri tentu ada hukum yang akan dikenakan," katanya.
Sedangkan politisi Gerindra, Fadli Zon tak sepakat dengan pernyataan Dudung serta tugas TNI. Menurutnya, penyataan Dudung soal bubarkan FPI, sudah melanggar tujuan pokok fungsi (tupoksi) TNI.
"Juga sudah offside ini Pangdam. Sudah melanggar tupoksi dan kewenangan. Sebaiknya Pangdam ini dicopot saja," kata anggota Komisi I DPR ini.
Menurutnya akan berbahaya jika TNI masuk ke ranah politik sipil dan menggunakan pendekatan kekuasaan. TNI seharusnya berfokus pada ancaman disintegrasi teritorial.
"Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lagi 'dwifungsi ABRI' imbangi 'dwifungsi polisi'," kata anggota Komisi I DPR ini.
Ketua DPP FPI Slamet Ma'arif merespons pernyataan Dudung terkait tudingan mengganggu keamanan negara. Bahkan dirinya mempertanyakan siapa pengganggu yang dimaksud.
"Siapa yang mengganggu?" katanya, Jumat (20/11).
Menurut Slamet seharusnya pihak yang ingin mengganti Pancasila hingga soal Papua Merdeka yang harus ditindak. Sebab merekalah yang mengganggu persatuan dan harusnya dihajar.