“Karena untuk operasi militer selain perang (OMPS), hanya presiden yang berwenang memerintahkan,” katanya.
Sementara, sambungnya, berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU 34/2004, OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. (pojoksatu/ima)