“Karena untuk operasi militer selain perang (OMPS), hanya presiden yang berwenang memerintahkan,” katanya.
Sementara, sambungnya, berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU 34/2004, OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. (pojoksatu/ima)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-07-2024,13:33 WIB
Telan Anggaran Rp1,3 Miliar, Jalan Tegalwangi-Debong Kidul Tegal Mulai Diperbaiki
Kamis 18-07-2024,14:33 WIB
Megawati Soekarnoputri Pengawal Konstitusi, Perjuangan seorang Ibu yang Tak Kunjung Usai
Kamis 18-07-2024,07:31 WIB
Berkah untuk 4 Kabupaten, 8 Daya Tarik Gunung Slamet Ini Bikin Masyarakat Sekitarnya Bangga
Kamis 18-07-2024,06:26 WIB
Siap Pikat Petualang Sejati, Honda CRF1100L Africa Twin Terbaru Tampil Lebih Macho dan Semakin Tangguh
Kamis 18-07-2024,08:02 WIB
Aman dan Terbukti Membayar, 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini Bisa Hasilkan Ratusan Ribu Rupiah Sehari
Terkini
Kamis 18-07-2024,20:21 WIB
Dua Rumah Tidak Layak Huni di Brebes Terima Bantuan Bedah Rumah
Kamis 18-07-2024,19:53 WIB
Diperbaiki, Warga Luwungragi Brebes Gelar Syukuran Perbaikan Jalan yang Rusak
Kamis 18-07-2024,19:24 WIB
Kembali Lantik Kades PAW, Ini Pesan Pj Bupati Brebes
Kamis 18-07-2024,19:07 WIB
Gaungkan Semangat Literasi di Tegal, Guru Hingga Budayawan Ikut Sosialisasi Sistem Perbukuan
Kamis 18-07-2024,18:21 WIB