Usai Beri Perintah Penurunan Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya Usul FPI Dibubarkan

Jumat 20-11-2020,13:48 WIB

“Karena untuk operasi militer selain perang (OMPS), hanya presiden yang berwenang memerintahkan,” katanya.

Sementara, sambungnya, berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU 34/2004, OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. (pojoksatu/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait