Pusat Gunakan UU Karantina untuk Jerat Anies, Said Didu: Dulu Maki-maki Tapi Sekarang, Kalian Waras?

Kamis 19-11-2020,19:26 WIB

Penerapan UU Kekarantinaan pernah ditolak habis-habisan oleh pemerintah pusat. Hal itu terlihat saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hendak menerapkan kebijakan karantina wilayah di awal wabah Covid-19 di Jakarta. Namun, hal itu ditolak pemerintah pusat.

Medio Maret 2020 silam, usulan Anies tersebut tak diindahkan Presiden Joko Widodo yang justru memilih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Opsi penerapan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam memproses kerumunan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 pun membuat beberapa pihak geleng-geleng.

Dikutip dari RMOL, salah satu kegiatan berkerumun yang paling disoroti adalah acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan yang menyeret Gubernur DKI Anies Baswedan hingga pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Menurut Aktivis Manusia Merdeka Said Didu, opsi penerapan UU Kekarantinaan terkesan sengaja dilakukan hanya untuk menjerat pihak-pihak yang kontra dengan pemerintah.

Oleh sebab itu, Said Didu pun menganggap penerapan Pasal UU Kekarantinaan dalam penindakan kerumunan di Jakarta mengesankan hanya untuk menyasar Gubernur Anies Baswedan.

"Dulu Anies mau lakukan (karantina) tapi dimaki oleh pusat. Sekarang mau gunakan UU itu untuk jerat Anies. Kalian waras?" kritik mantan Sekretaris BUMN ini di akun Twitternya, Kamis (19/11). (rmol.id/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait