Kabupaten Tegal Terbebas dari Buang Air Besar Sembarangan

Rabu 18-11-2020,19:21 WIB

Kabupaten Tegal dinilai sudah terbebas dari perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS). Sehingga Kementerian Kesehatan memberikan penghargaan berupa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Bupati Tegal Umi Azizah, Rabu (18/11) mengatakan, melalui Rakornas STBM ke-4, Kementerian Kesehatan RI menggelar Penganugerahan STBM Award Berkelanjutan 2020 secara virtual. 

STBM Award Berkelanjutan 2020 ini diberikan kepada 29 kabupaten/kota yang telah mencapai pilar pertama STBM. Salah satunya adalah Kabupaten Tegal yang dinilai sudah terbebas dari perilaku BABS atau Open Defecation Free (ODF).

Tidak hanya itu, Kementerian Kesehatan juga memberikan sejumlah penghargaan kepada tenaga sanitarian, natural leader, hingga kepala desa atau lurah terbaik dari kabupaten/kota yang telah dinyatakan ODF. 

"Penghargaan sanitarian terbaik Kabupaten Tegal diraih Soiman, petugas kesehatan dari Puskesmas Dukuhwaru. Sementara penghargaan natural leader diberikan kepada Yeti Kusmiyati, kader kesehatan dari Desa Kajenengan Kecamatan Bojong. Sedangkan penghargaan kepada kepala desa atau lurah terbaik diberikan kepada Kades Karangmulya Kecamatan Bojong Eko Heri Purwanto," katanya.

Pemberian penghargaan tersebut, tambah Umi Azizah, sebagai motivasi para sanitarian, warga dan kepala desa agar lebih bersemangat mendorong perubahan perilaku masyarakatnya menjadi lebih higienis lewat pendekatan STBM . Sanitarian yang diajukan adalah mereka yang mempunyai inovasi dalam peningkatan akses sanitasi di wilayah kerjanya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan perilaku hidup bersih sehat melalui penerapan STBM demi mencegah timbulnya gizi buruk yang dapat berakibat tengkes atau stunting serta penyakit menular berbasis lingkungan, termasuk Covid-19.

Terawan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) melalui lima pilar pendekatan yang digunakan sebagai acuan kabupaten/kota. Kelima pilar yang dimaksud adalah Stop BABS, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir, Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAM-RT), pengelolaan sampah rumah tangga dan pengelolaan limbah cair rumah tangga. (guh/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait