Selanjutnya pada Mei 2017, Pemkot Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 senilai Rp22 miliar. Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran senilai Rp22,3 miliar.
"Tambahan itu disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan," katanya.
Dilanjutkannya, masih pada bulan Mei 2017, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan.
Adapun beberapa bidang yang diajukan antara lain rumah sakit rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
Untuk membahas itu, ZAS kembali bertemu dengan Yaya. Dan ternyata Yaya menyanggupi mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai, yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.
Untuk memberikan "fee" kepada Yaya, ZAS kemudian memerintahkan mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai.
"Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada November 2017 dan Januari 2018," ungkap Alex.
Sedangkan untuk perkara kedua, ZAS diduga menerima gratifikasi baik berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
"Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018," katanya.
Dalam dua pekan, KPK telah menahan dua kepala daerah. Ini sesuai dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya akan menahan dua kepala daerah karena terjerat kasus tindak pidana korupsi.
"Minggu depan, lihat saja nanti. Minggu depan ini ada dua orang lagi bupati dan wali kota," ujarnya saat Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Selasa (10/11).
Beberapa jam usai mengatakan itu, KPK langsung menahan Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021 Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS dan PJH," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11).(gw/zul/fin)