Dapat disampaikan, bahwa persyaratan untuk menerima Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga pendidik non-PNS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Tenaga Kerja, berstatus bukan PNS, tidak menerima bantuan kartu Prakerja, dan Berpenghasilan di bawah Rp5 juta. (der/zul/fin)
Bantuan Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Krependidikan Honorer Rp1,8 Juta Segera Cair
Rabu 18-11-2020,05:40 WIB
Kategori :