Oleh: Muhammad Dwi Adriansyah*)
BAHASA merupakan sebuah alat untuk melakukan sebuah komunikasi yang telah digunakan oleh manusia sejak beribu-ribu tahun yang lalu. Jumlah bahasa yang digunakan oleh umat manusia di dunia ini sangatlah beragam macamnya.
Bahkan di dalam satu negara yang memiliki wilayah yang luas seperti Indonesia juga memiliki bahasa daerahnya tersendiri di setiap wilayahnya. Sehingga hal tersebut membuat bahasa dipandang sebagai sebuah kajian yang unik dan sulit untuk di jelaskan secara ilmiah.
Hal tersebut disebabkan karena bahasa lahir dan berkembang dari diri dalam manusia itu sendiri sehingga banyaknya bahasa di dunia ini dikarenakan salah satu faktornya adalah banyaknya jumlah manusia yang menghuni bumi ini.
Indonesia memiliki bahasa nasional yang tentunya dapat digunakan untuk berkomunikasi secara nasional yaitu Bahasa Indonesia. Sehingga, hal ini membuat Bahasa Indonesia menjadi bahasa persatuan yang tercantum di dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Pasal tersebut secara tidak langsung menjelaskan bahwa walaupun Indonesia memiliki bahasa yang sangat beragam, tetapi untuk menyatukan keberagaman bahasa tersebut digunakanlah Bahasa Indonesia.
Sehingga setiap suku bangsa yang mendiami di setiap bagian wilayah Indonesia tidak perlu untuk menguasai seluruh bahasa yang dimiliki oleh suku bangsa di Indonesia.
Penggunaan Bahasa Indonesia juga diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa dalam menggunakan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Maksud penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar dari Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah Berbahasa Indonesia yang baik dapat dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
Sedangkan, Berbahasa Indonesia yang benar dapat dilakukan dengan menggunkana Bahasa Indonesia yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, seperti kaidah tata bahasa, kaidah ejaan dan kaidah pembentukan istilah.
Mengenai penggunaan Bahasa Indonesia yang harus dilakukan secara baik dan benar, baru-baru ini terdapat sebuah kasus yang menuai kontroversial terkait adanya pengaduan penggunaan kata “Anjay” kepada Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bebrapa waktu lalu oleh seorang Youtuber dengan inisial L-A.
Menurutnya, kata tersebut dapat bermakna negatif dan mampu merusak moral anak bangsa sehingga penggunaan kata tersebut perlu dihapuskan. Namun, pada kenyataannya tidak semua masyarakat merespons positif terhadap tindakan yang telah di lakukan oleh L-A.
Bahkan, banyak dari masyarakat yang malah menghujat tindakan L-A karena dianggap hanya untuk mencari sensasi agar dapat terkenal.
Kasus tersebut pada hakikatnya sangat berkaitan dengan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Hal ini dikarenakan kata “Anjay” memiliki makna yang ambigu. Kata tersebut bisa saja bermakna negatif karena mengandung makna umpatan,dan penggunaan kata tersebut juga jelas tidak memenuhi kaidah Bahasa Indonesia.
Namun terlepas dari itu semua, penggunaan kata “Anjay” menurut sebagian masyarakat dapat diperuntukkan sebagai kata pengganti untuk mengungkapkan kekaguman seseorang terhadap sesuatu hal. Sehingga, hal ini menimbulkan suatu problematik di dalam masyarakat terhadap penggunaan kata tersebut.