Transfer uang itu diduga terkait upah atas upaya Irgan agar ada desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Dengan demikian, diduga Irgan menerima total Rp100 juta.
"Uang tersebut diduga terkait bantuan ICM (Irgan) untuk pengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," katanya.
Dikatakan Lili, perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 4 Mei 2019 di Jakarta.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta. Sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," ucap Lili.
Enam tersangka, yakni mantan Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Selanjutnya, swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, anggota DPR RI 2014—2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.
"Keenamnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Lili.
Selain enam orang tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, dan swasta atau Wabendum PPP 2016—2019 Puji Suhartono. (gw/zul/fin)