"Ya mungkin isinya ada beberapa yang beliau tidak setuju, mungkin kondisi COVID, harus banyak memberikan perhatian kepada TNI. Di suratnya seperti itu dan juga kepada bapak presiden... dan itu haknya beliau," kata Heru lagi.
Heru menuturkan negara telah menjalankan kewajiban memberikan penghargaan bagi mantan menteri, mantan Kapolri, mantan Panglima TNI, dan mantan kepala staf.
Di sisi lain, Ketua DPR Puan Maharani bersyukur bisa mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Jokowi. Bahkan menurutnya bintang jasa itu menjadi pemacut semangat untuk terus mengabdi pada bangsa dan negara.
"Ini amanah yang harus saya sikapi dengan makin bersemangat mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.
Menurutnya, penganugerahan ini akan menjadi suntikan moral dalam memimpin DPR.
"Sehingga saya makin teguh memimpin DPR RI dengan semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya," katanya.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut anugerah Bintang Mahaputera Adipradana yang diterimanya sebagai kehormatan luar biasa.
"Sungguh saya merasa mendapat kehormatan luar biasa karena dianggap layak menjadi salah satu penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo hari ini," katanya.
Saat ini, pria 67 tahun itu tengah menjalani periode keduanya sebagai Menkumham. Dan penghargaan tersebut akan menjadi suntikan semangat untuk terus mengabdikan diri dan menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah (PR) besar terkait hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
"Walaupun Bintang Mahaputera Adipradana diperuntukkan bagi perorangan, sesungguhnya ini juga merupakan penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Tanda kehormatan ini sekaligus menjadi suntikan semangat bagi saya dan kami semua untuk terus mengabdikan diri dan terus memegang teguh komitmen bagi perbaikan hukum dan perundang-undangan di Indonesia," katanya.
Pada Rabu (11/11) di Istana Negara Jakarta, Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa kepada 71 tokoh kepada pejabat negara/mantan pejabat negara Kabinet Kerja 2014-2019, dan ahli waris tenaga medis dan tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani COVID-19.(data penerima lihat grafis)
Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, tertuang melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020.
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Laksma TNI Imam Suprayitno mengatakan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 28 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yaitu:
a. Ayat (2) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yaitu berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara, dan
b. Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa yaitu berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yg bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara. (gw/zul/fin)