Pemerintah memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan, Senin (9/11) kemarin. Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode November-Desember bagi para penerima BSU termin I.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, jumlah dana yang diberikan kepada pekerja dan buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp600 ribu per bulan).
Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Ida di Jakarta, Senin (9/11).
Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini. "Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.
“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” paparnya.
Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja atau buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Kurniasih Mufidayati mengkritik proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) gelombang pertama.
Kurniasih mengatakan penyaluran subsidi gaji buruh itu masih menghadapi sejumlah masalah. Di antaranya masalah pendataan hingga validasi yang bermasalah. Hal ini menyebabkan sebagian pekerja belum menerima bantuan subsidi gaji itu.
"Soal transparansi pencairan dana. Ini banyak yang bolak-balik tanya ke kita, kapan dicairkan? Sudah berapa yang terserap? Ini kok enggak transparan ke publik. Ini kan uang APBN. Harus jelas transparansi kepada masyarakat. Dari plafon dana sekian di gelombang kesatu ini kendalanya apa saja? Siapa yang sudah diberikan? Itu transparansinya masih normatif saja," kata Mufidayati.
Ia juga menyoroti kesemrawutan proses penyaluran subsidi gaji buruh di gelombang pertama. Ia berharap pemerintah memperbaiki pelaksanaan program itu di gelombang kedua. (khf/zul/fin)