587 Keluarga Pahlawan Nasional Diberi Tunjangan Kehormatan Rp50 Juta

Selasa 10-11-2020,05:40 WIB

Pemerintah akan memberikan tunjangan bagi keluarga pahlawan. Hal tersebut sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap jasa para pahlawan terhadap negara.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengatakan pemerintah akan memberi tunjangan kehormatan kepada 587 orang keluarga pahlawan yang berjasa memperjuangkan kemerdekaan. Pemberian tun jangan tersebut sesuai dengan aturan yang telah ada.

“Sesuai peraturan yang ada, Kementerian Sosial memberikan tunjangan kehormatan kepada mereka yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap kemerdekaan bangsa ini. Tunjangan ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka kepada nusa dan bangsa,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/11).

Diungkapkannya, Kementerian Sosial akan memberikan tunjangan sebesar Rp50 juta per tahun kepada 90 orang warakawuri/keluarga pahlawan nasional.

Selain itu, 56 orang keluarga Perintis Kemerdekaan yang akan menerima tunjangan sebesar Rp8.692.000 per tahun. Kemudian terhadap 441 orang janda Perintis Kemerdekaan dengan nilai Rp2 juta per tahun.

“Masih banyak keluarga perintis kemerdekaan dan para pahlawan yang hidup kurang beruntung secara ekonomi. Pemerintah bertanggung jawab mendukung istri atau anak keturunannya memenuhi kebutuhan dasarnya,” ucapnya.

Dijelaskannya pemberian tunjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Tidak hanya itu, tambah Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, Kemensos juga akan menyalurkan bantuan berupa sembako.

“Namun lebih dari itu perjuangan dan pengorbanan para pahlawan yang telah rela mempertaruhkan nyawanya untuk mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu terus dikenang sepanjang masa,” katanya.(gw/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait