Jaga Silaturahim, Tapi Harus Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Minggu 08-11-2020,10:00 WIB

Silaturahim dengan keluarga dan kerabat harus tetap dijaga. Namun, wajib mengedepankan keamanan. Tujuannya agar tidak tertular COVID-19.

"Mari jaga pola komunikasi yang tidak mengurangi silaturahim dengan keluarga dan kerabat. Tetapi tetap aman. Kita tidak boleh lengah, harus tetap waspada," kata Juru Bicara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati di Jakarta, Sabtu (7/11).

Menurutnya, peningkatan penularan COVID-19 melalui klaster keluarga harus menjadi perhatian banyak pihak. Sebab pandemi yang sudah terjadi selama 10 bulan di Indonesia mulai membuat masyarakat bosan dan rindu bertemu dengan keluarga dan bersilaturahim.

Akibatnya, terjadi beberapa kasus pertemuan keluarga yang menyebabkan paparan COVID-19 cukup tinggi. Bahkan ada yang berakibat fatal hingga ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

"Karena itu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memasifkan gerakan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dan menyusun protokol kesehatan keluarga," tuturnya.

Menurut Ratna, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggandeng banyak pihak untuk terus menyosialisasikan gerakan 3M secara lebih luas. Antara lain sejumlah organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan Forum Anak.

"Peran Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor juga sangat membantu upaya pencegahan COVID-19 secara massif. Ada protokol yang harus dilakukan," paparnya.

Protokol tersebut terdiri atas empat bagian. Yaitu protokol kesehatan keluarga secara umum, protokol kesehatan keluarga ketika ada anggota keluarga yang terpapar, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah, dan protokol kesehatan keluarga ketika ada warga yang terpapar.

"Sudah ada beberapa protokol lain yang terintegrasi di Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Terutama terkait peran perempuan yang menjadi pedoman penanganan kasus kekerasan selama pandemi COVID-19," tandasnya. (rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait