“Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.”
Pasal 9 ayat (2)
“Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.”
Pasal 9 ayat (3)
“Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.”
Dari pasal-pasal diatas sudah jelas bahwasanya apabila seseorang melakukan penyebaran atau mengupload kembali hasil karya sinematografi berupa konten tiktok tanpa izin penciptanya guna kepentingan komersial maka dapat dipidana sesuai aturan yang berlaku di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (**)
*) Mahasiswi Fakultas Hukum UPS Tegal