UU Ciptaker Diteken Presiden, Banyak Kejanggalan, PKS Nilai Jokowi Gegabah

Selasa 03-11-2020,15:30 WIB

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi. (rmol.id/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait