Refly Harun layak dijadikan sebagai tersangka. Sebab Refly merupakan pemilik chanel YouTube yang mengunggah video ucapan Sugi Nur Raharja tentang Nahdlatul Ulama (NU).
Hal ini seperti disampaikan Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean, Selasa (3/11).
“Bahwa @ReflyHZ sangat layak naik status dari saksi jadi tersangka adalah sesuatu yang rasional dan unsurnya memenuhi,” tulis Ferdinand di Twitternya.
Ferdinand menilai, Refly merupakan penanya terhadap Sugi Nur sehingga apa yang disampaikan Sugi Nur sebab ditanya oleh Refly Harun saat itu.
“Ditambah lagi pengakuan Sugik Nur bahwa pernyataannya tentang NU karena terpancing oleh Refly sebagai penanya, saya pikir bahwa Refly akan jadi tersangka besok," katanya.
Ferdinand yakin, Refly akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita lihat apakah Refly akan hadir hari ini atau cari alasan minta dijadwal ulang. Refly baiknya siap-siapin koper,” katanya.
Badan Reserse Kriminal mengagendakan pemeriksaan terhadap Refly Harun hari ini, Selasa (3/11). Refly diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja atau Gus Nur.
“Info dari penyidik demikian. Rencananya besok, 3 November, pukul 10.00 WIB dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SN,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dikutip dari Fin.
Awi menyatakan, penyidik akan memanggil dan memeriksa mereka yang dianggap turut menyebarkan ujaran kebencian Sugi Nur. Termasuk yang merekam dan mengedit video tersebut ke YouTube. (dal/fin/ima)