Rumah Sakit Harus Inovasi Tingkatkan Layanan Kesehatan saat Pandemi

Sabtu 31-10-2020,07:00 WIB

Manajemen rumah sakit diminta terus berinovasi dalam meningkatkan layanan kesehatan. Utamanya selama masa pandemi Covid-19. Caranya adalah mengubah budaya kerja menuju adaptasi kebiasaan baru.

"Dalam menghadapi transisi menuju adaptasi kebiasaan baru, rumah sakit harus mampu memiliki budaya baru. Yaitu melakukan perubahan pada sistem pelayanan. Sehingga mampu mengikuti perkembangan pada masa pandemi COVID-19," kata Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto saat Seminar Nasional ke-17 Persi dan Seminar Tahunan ke-14 Keamanan Pasien secara daring di Jakarta, Jumat (30/10).

Menurutnya, tuntutan perubahan budaya di rumah sakit dilakukan dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat. Yakni disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Selain itu, rumah sakit juga dituntut dalam mengimplementasikan pencegahan dan pengendalian infeksi secara ketat.

Saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah melalui gubernur di provinsi telah menunjuk sejumlah rumah sakit yang memberikan pelayanan untuk pasien COVID-19.

Dengan meningkatnya kasus COVID-19, maka perawatan pasien COVID-19 juga diberikan oleh rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta lainnya. Karena itu, setiap rumah sakit diharapkan sudah menyiapkan pelayanan kesehatan untuk pasien COVID-19.

"Kementerian Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan kesiapsiagaan dalam menyiapkan kapasitas ruang isolasi," paparnya.

Terawan menambahkan peningkatan pelayanan COVID-19 di rumah sakit dapat dilakukan dengan monitoring evaluasi dan rencana tindak lanjut. Terutama terhadap pasien COVID-19 yang dilayani, serta menyampaikan laporan ke dinas kesehatan provinsi dan Kementerian Kesehatan dengan memperbarui Sistem Rumah Sakit Online Harian.

"Setiap rumah sakit diminta memberikan penilaian dan perencanaan kapasitas kebutuhan logistik rumah sakit terhadap lonjakan kasus COVID-19. Selain itu, berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten-kota bila menetapkan sebagai rumah sakit khusus melayani pasien COVID-19," tuturnya.

Dia berharap rumah sakit juga meningkatkan kerja sama dengan jejaring rumah sakit yang melayani COVID-19. Hal ini untuk memperkuat operasional layanan dan manajemen RS, serta membangun kerja sama dengan pemangku kepentingan di wilayahnya.

"Arahan Presiden dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia sangat jelas. Yaitu penurunan angka kasus baru, peningkatan angka kesembuhan, dan penurunan kematian akibat COVID-19," pungkasnya. (rh/zul/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait