"Di mana Menteri Ketenagakerjaan harusnya juga memfasilitasi kepentingan kedua belah pihak, tetapi ini tidak. Seperti saat penerbitan SE THR itu, pengusaha yang minta kelonggaran pembayaran THR Idul Fitri langsung dipenuhi. Bahkan bisa dicicil," terangnya.
"Nah sekarang Ketua Apindo mulai bulan Mei saya sudah mendengar untuk UMK 2021 tidak bisa naik, lalu ditambahkan pengusaha lain. Nah direspons lagi oleh Menaker Ibu Ida Fauziyah dengan surat edaran tentang tidak naiknya upah pada 2021 kan," ungkapnya.
Senada dilontarkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat. "Pemerintah betul-betul tidak ada kepedulian, rasa kemanusiaan sama sekali di tengah pandemi COVID-19 ke pekerja," katanya.
Dijelaskannya, pada 16 Oktober 2020 diselenggarakan pertemuan antara Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Daerah, pengusaha, dan pemerintah.
Dari pertemuan itu, terdapat dua pendapat dari pengusaha dan buruh/pekerja. Merujuk pada berita acara pertemuan, serikat pekerja dan buruh memandang, penetapan UMP/UMK/UMSP/UMSK tahun 2021 diserahkan kepada dewan pengupahan daerah masing-masing.
Sedangkan Apindo menyatakan, berdasarkan kondisi pandemi COVID-19, maka penetapan UMP dan kabupaten/kota tahun 2021 disamakan dengan tahun 2020.
Dari dua pendapat tersebut, pemerintah ternyata lebih mengakomodir kepentingan pengusaha, dibanding nasib pekerja. "Lagi-lagi sikap pemerintah tidak bijaksana sama sekali, dengan mengedepankan win win solution," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Harijanto langkah pemerintah tak menaikan UMP 2021 sudah tepat di masa pandemi. Sebab pengusaha juga tertekan dengan kondisi tersebut.
"Sangat tepat (kebijakan upah), supaya merasa ada yang care (peduli)," ujarnya.
Dijelaskannya, selama pandemi pengusaha kurang mendapat perhatian pemerintah. Padahal perusahaan ikut tertekan pandemi Covid-19. "Selama pandemi ini pemerintah minim sekali membantu pengusaha," terangnya.
Sementara Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi berharap buruh mengerti kondisi perusahaan yang tidak mampu menaikkan UMP.
"Saat ini perusahaan dalam keadaan prihatin, jangan terus menuntut. Tidak di-PHK (pemutusan hubungan kerja) saja sudah bersyukur," katanya.
Menurut Diana, penghasilan 60 persen perusahaan di bawah naungan Kadin DKI Jakarta tahun ini minus akibat pandemi. "Ini kondisi sulit, saya harap buruh mengerti," ungkapnya.
Dikatakannya, pertumbuhan inflasi dan ekonomi tahun ini nol lantaran pandemi. Untuk itulah, pengusaha meminta agar tidak ada kenaikan UMP 2021. Namun, naik atau tidaknya upah 2021 bergantung pada kebijakan perusahaan.
Dia pun mengimbau perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi untuk tetap memperhatikan kesejahteraan karyawannya. "Jadi saya rasa kembali kepada policy (kebijakan) dari perusahaan masing-masing," ucapnya. (gw/zul/fin)