Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan pentingnya penegakan protokol kesehatan. Pemerintah daerah diminta waspada dan terus bekerja keras.
Apalagi di 12 kabupaten/kota masih memiliki lebih dari 1.000 kasus aktif COVID-19.
“Satgas mengingatkan kepada pemerintah daerah ini bukanlah prestasi. Masuknya kabupaten/kota dalam daftar ini menunjukkan masih abainya masyarakat terhadap protokol kesehatan,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito di Media Center Satgas Penanganan COVID-19 Graha BNPB, Jakarta, Kamis (29/10).
Definisi kasus aktif COVID-19 adalah pasien yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 dan masih menjalani perawatan. Pasien kasus aktif COVID-19 bisa menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri.
Berdasarkan data Satgas, Kota Padang menjadi daerah dengan jumlah kasus aktif COVID-19 tertinggi, yakni 3.306 kasus. Sebanyak 11 daerah lainnya yang memiliki kasus COVID-19 lebih dari 1.000 kasus.
Yaitu Jakarta Timur (2.663 kasus), Kota Jayapura (2.202), Jakarta Selatan (2.047), Jakarta Barat (1.951), Kota Pekanbaru (1.885).
Kemudian, Kota Bekasi (1.731), Kota Depok (1.595), Kabupaten Bekasi (1.287), Jakarta Utara (1.277), Bogor (1.275), dan Jakarta Pusat (1.024). Wiku menjelaskan 12 kabupaten/kota tersebut konsisten berada dalam kategori kasus aktif COVID-19 di atas 1.000.
"Yang membedakan tiap pekannya adalah posisi atau peringkat daerah tersebut. Pemerintah daerah harus lebih giat lagi menerapkan protokol kesehatan kepada warganya. Selalu ingatkan pentingnya disiplin 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Jangan sampai lengah," paparnya.
Wiku meminta pemda terkait melakukan evaluasi secara menyeluruh dan menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan terhadap masyarakat setempat.
"Optimalkan peran Satgas di daerah untuk lakukan monitoring terhadap kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan,” pungkas Wiku. (rh/zul/fin)